TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak eksepsi yang diajukan Ratna Sarumpaet. Sidang perkara berita bohong ini akan dilanjutkan untuk mendengar keterangan para saksi.
Baca: Sidang Ratna Sarumpaet Hari Ini, Agenda Putusan Sela Hakim
Kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin, menyatakan telah menyiapkan sejumlah saksi meringankan untuk kliennya. Saksi-saksi itu terdiri dari berbagai latar belakang keilmuan. "Ahli pidana, ahli ITE, ahli bahasa," kata Insank, Selasa, 19 Maret 2019.
Selain itu, Insank mengaku tidak menutup kemungkinan akan mendatangkan politisi sebagai saksi meringankan Ratna Sarumpaet. Namun, dia belum bersedia membeberkan nama-nama saksi. "Kita lihat dulu saksi-saksi JPU (jaksa penuntut umum) dan kami akan meng-counter," kata dia.
Sementara itu Ratna mengatakan salah satunya saksi dari politikus yang akan dihadirkan adalah Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah. "Beliau yang menawarkan diri," kata Ratna seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang sebelumnya, penuntut umum membantah argumentasi kuasa hukum Ratna yang menyatakan dakwaan tidak cermat seperti diatur dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf b Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jaksa justru mempertanyakan pemahaman kuasa hukum Ratna soal surat dakwaan.
“Kami penuntut umum mempertanyakan apakah surat dakwaan yang tidak cermat atau penasihat humum terdakwa yang tidak cermat dan memahami surat dakwaan?” ujar jaksa Daru dalam persidangan pada 12 Maret 2019.
Menurut Daru, surat dakwaan yang dibacakan pada persidangan Kamis, 28 Februari 2019 lalu telah diuraikan secara cermat, kelas dan lengkap. Dakwaan yang disusun secara alternatif itu menyatakan Ratna diduga melanggar dua pasal.
Pertama adalah Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, sementara yang kedua adalah Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca: Eksepsi Ditolak, Ratna Sarumpaet: Supaya Lebih Lama di Penjara
Sementara itu, dalam persidangan 6 Maret 2019, kuasa hukum Ratna Sarumpaet mengatakan surat dakwaan yang dibuat oleh JPU tidak memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf b KUHAP. Mereka meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan tersebut demi hukum.
ADAM PRIREZA